Sebanyak 11.264 kandidat ditetapkan mengikuti pemilihan ketua RT/RW Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara serentak pada hari ini. Pertarungan semakin ketat lantaran kursi ketua RT/RW yang diperebutkan terbatas.
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mencatat 9.098 calon ketua RT dan 2.166 calon ketua RT akan bertarung dalam pemilihan serentak pada Rabu (3/12). Pemilihan melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
"Jadi total jumlah calon RT dan RW 11.264 di Kota Makassar," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar Andi Anshar kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Puluhan ribu kandidat bersaing mengisi 7.032 kursi lowong yang terdiri dari 6.027 ketua RT dan 1.005 ketua RW. Mereka memperebutkan suara warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 281.413 kepala keluarga (KK).
"Yang terbaru, jumlah DPT hari ini 281.413. Kemudian bisa kami sampaikan bahwa calon yang ditetapkan itu untuk RT 9.098, kemudian untuk RW yang ditetapkan 2.166," paparnya.
Anshar mengungkapkan ada 26 RT/RW di Makassar yang tidak mengadakan pemilihan karena tanpa pendaftar. Kondisi itu mengakibatkan wilayah tersebut otomatis tidak melaksanakan pemungutan suara.
"Yang secara keseluruhan, murni betul-betul tidak ada pendaftar RW dan RT di bawahnya pun tidak ada pendaftarnya itu ada 26, yang tidak melaksanakan pemungutan suara," jelasnya.
Dia menduga warga setempat menginginkan penjabat sementara (Pjs) ketua RT/RW saat ini langsung ditetapkan. Berdasarkan aturan, jika suatu RT/RW tanpa pendaftar, maka Pjs berpotensi langsung diusulkan untuk didefinitifkan.
"Ada mungkin yang Pjs-nya memang sangat disukai warganya atau memang tidak ada yang berminat untuk jadi ketua RT di situ," ungkap Anshar.
Sebagai informasi, pemilihan RT/RW di Makassar mengadopsi sistem pemilu. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.
Tahapan dan mekanisme pemilihan ketua RT memiliki perbedaan dengan pemilihan ketua RW. Berikut penjelasannya mengacu dari perwali:
Aturan Pemilihan Ketua RT
Khusus ketua RT, pemilihannya oleh kepala keluarga sebagai pemilik hak suara merujuk dari kartu keluarga (KK). Dalam perwali disebutkan bahwa hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan satu KK satu suara.
Kepala keluarga yang berhalangan hadir memilih di TPS dapat diwakili oleh anggota keluarganya yang tercatat dalam KK. Namun dengan catatan membawa bukti fotokopi KTP dan KK dengan menyertakan surat kuasa.
Saat ini posisi ketua RT/RW masih diisi oleh warga yang berstatus penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan. Namun Pjs ketua RT/RW dilarang ikut dalam pemilihan.
Kendati begitu, Pjs ketua RT tetap berpeluang ditetapkan statusnya sebagai ketua definitif. Hal ini berlaku dengan syarat apabila tidak ada warga yang mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
Aturan Pemilihan Ketua RW
Sementara pemilihan ketua RW juga memiliki mekanisme tersendiri. Jika ketua RT dipilih warga berbasis satu suara satu KK, maka ketua RW akan dipilih oleh setiap ketua RT yang berada di wilayahnya.
Hak suara dalam pemilihan ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni satu ketua RT satu suara. Ketua RT akan tetap menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua RW melalui TPS.
Ketua RT yang berhalangan hadir di TPS, tidak dapat diwakili anggota keluarga, kerabat atau orang lain. Jika tidak ada warga yang mencalonkan diri, maka lurah menetapkan penjabat sementara ketua RW.
Pemilihan ketua RW terbuka untuk masyarakat bagi yang ingin mendaftar selama memenuhi syarat. Namun Pjs ketua RT/RW tidak diperkenankan untuk mengikuti pemilihan ketua RW.
Simak Video "Video: Demo Mahasiswa Papua di Makassar Ricuh, Massa Coba Tembus Barikade"
(sar/sar)