Ironi Warga Aerohome Estate KPR Rp 550 Juta, Saat Lunas Rumah Diklaim Orang

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Sabtu, 28 Jun 2025 05:30 WIB
Foto: Warga Perumahan Aerohome Estate, Emi Kamila saat mengadu ke DPRD Makassar. (Foto: Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Warga bernama Emi Kamila diusir dari rumah yang dibelinya setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 550 juta di Perumahan Aerohome Estate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, developer diduga menjual rumah kepada Emi yang diklaim kepemilikannya oleh orang lain lebih dulu.

Kisah tragis itu terungkap saat sejumlah warga Perumahan Aerohome Estate mengadu ke Komisi C DPRD Makassar, Kamis (26/6/2025). Emi merupakan salah satu dari sejumlah warga perumahan yang merasa dirugikan developer atau pengembang.

"Dalam satu bulan saya lunasi, melunasi seharga Rp 550 juta. Itu bukan uang sedikit untuk kami," kata Emi kepada wartawan usai pertemuan di gedung DPRD Makassar.


Perumahan Aerohome Estate terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Emi mengaku membeli satu unit rumah di lokasi tersebut pada Juli 2023 lalu.

"Yang lebih sedihnya saya adalah satu bulan saya menempati rumah itu, saya diusir orang, saya sudah disomasi untuk meninggalkan rumah saya. Karena ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya," tuturnya.

Emi meminta pertanggungjawaban developer karena tidak menyangka unit yang dibelinya berstatus kepemilikan ganda. Kondisi itu membuat Emi dengan orang yang juga mengklaim kepemilikan rumah, kerap terlibat cekcok.

"Developer-nya menjual kembali kepada saya dan saya sudah membelinya secara cash. Yang seperti saya bukan hanya saya saja, tapi banyak orang yang lebih dari satu pemiliknya, bahkan tiga," katanya.

Foto: Warga perumahan Aerohome Estate saat mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (26/6/2025). (Foto: Nur Hidayat Said/detikSulsel)

Situasi ini diperparah karena warga tidak kunjung menerima dokumen legalitas kepemilikan rumah. Emi menduga sertifikat rumah telah digadaikan pengembang Perumahan Aerohome State Makassar.

"Belum selesai di situ, sertifikat saya digadaikan juga ke perorangan tanpa sepengetahuan kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran dengan lunas," lanjut Emi.

Emi menceritakan, permasalahan bermula saat warga membeli unit pada 2019 saat lokasi masih berupa lahan kosong. Setelah selesai dibangun, developer mulai menyerahkan unit ke warga sejak 2021.

"Sebanyak 90 persen unit rumah telah kami bayar lunas kepada pengembang. Kami melakukan itu dengan harapan agar setelah pelunasan kami bisa hidup tenang tanpa terbebani lagi oleh cicilan atau utang," terangnya.

Menurut Emi, developer belum memproses balik nama sertifikat atau pemindahan hak kepemilikan tanah. Sertifikat rumah masih atas nama PT Aero Multi Karya dan Direktur Utama bernama Asraf.

"Sertifikat hak milik atas rumah yang kami tempati belum juga diterbitkan (diserahkan) oleh pihak pengembang," beber Emi.

Dokumen itu diklaim telah digadaikan ke sejumlah perorangan, koperasi, hingga perbankan. Emi juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak kooperatif.

"Sampai kita ke rumahnya pun kita tidak dibukakan gerbang, kita seperti sampah, diusir-usir," ungkap Emi.

Warga semakin sulit menagih pertanggungjawaban pengembangan perumahan setelah direktur utama PT Aero Multi Karya dikabarkan tersandung kasus pidana. Warga bingung menuntut haknya setelah kantor pengembang kosong dan staf menghilang.

"Sebanyak 90 persen unit rumah telah kami bayar lunas kepada pengembang. Kami melakukan itu dengan harapan agar setelah pelunasan kami bisa hidup tenang tanpa terbebani lagi oleh cicilan atau utang," terangnya.

Tidak itu saja, masalah kian pelik setelah beberapa warga yang belum menerima unit, mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan. Proses itu berujung pada kepailitan pengembang.

"Kondisi ini mengancam hak unit kami yang sudah ditempati karena secara hukum sertifikat masih atas nama PT Aero dan Asraf, sehingga berpotensi dijadikan bagian dari aset perusahaan yang dipailitkan," beber Emi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video #Tanyadetikproperti Jaminan dan Manfaat BPHTB Itu Apa?"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork