Kekhawatiran Pemprov Sulsel di Balik Larangan Senam di Taman Pakui Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 02 Jun 2025 07:15 WIB
Foto: Petugas membersihkan Taman Pakui Sayang di Jalan AP Pettarani Makassar. (dok. Disperkimtan Sulsel)
Makassar -

Taman Pakui Sayang Makassar yang berada di area kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulawesi Selatan (Sulsel), kini dilarang digunakan untuk aktivitas senam. Pemprov Sulsel menyinggung adanya potensi pelanggaran norma kesopanan sehingga aturan tersebut diberlakukan.

Larangan senam di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani Makassar itu diatur dalam surat edaran Disperkimtan Sulsel nomor: 100.3.4/709/DISPERKIMTAN pada 27 Mei 2025. Aturan yang diteken Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni tersebut berlaku sejak surat diterbitkan.

"Ada kekhawatiran terkait kenyamanan publik, fungsi ekologis taman dan ketertiban ruang terbuka hijau, serta munculnya potensi gangguan norma kesopanan di ruang publik," kata Nining kepada detikSulsel, Minggu (1/6/2025).


Nining menjelaskan, larangan aktivitas senam di lokasi dibuat berdasarkan hasil pemantauan internal Disperkimtan Sulsel. Pihaknya mengaku sudah melakukan evaluasi terkait segala aktivitas Taman Pakui Sayang.

"Kami telah melakukan telaah administratif dan sosial atas penggunaan ruang publik di taman, termasuk interaksi antar pengguna, pemanfaatan fasilitas, serta pengaruhnya terhadap ketertiban umum dan keberfungsian taman sebagai ruang terbuka hijau," terangnya.

Dia menegaskan larangan olahraga atau beraktivitas di Taman Pakui Sayang hanya berlaku untuk senam. Pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh terkait adanya temuan pelanggaran di kawasan tersebut sejauh ini sehingga aktivitas senam dilarang.

"Sementara fokus pada senam. Namun ke depan, seluruh aktivitas serupa akan ditinjau berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar," imbuh Nining.

Larangan itu berlaku tanpa batas waktu alias permanen. Dia juga masih mempertimbangkan untuk membuka zona khusus untuk senam di kawasan tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ke depan.

"Tetap terbuka untuk dikaji ulang di masa mendatang, jika situasi, kebutuhan masyarakat, dan pertimbangan teknis lainnya berubah, termasuk penataan ulang zona aktivitas di taman," paparnya.

"Kemungkinan (menyediakan zona khusus senam) itu terbuka, sepanjang lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya (zoning activity) dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman," tambah Nining.

Nining mengklaim larangan senam itu sudah disosialisasikan ke masyarakat. Pihaknya turut membuka ruang diskusi kepada warga atau komunitas tertentu yang merasa keberatan dengan larangan tersebut.

"Kami menyarankan komunitas olahraga untuk memanfaatkan area ruang publik lainnya yang lebih sesuai dan telah disiapkan untuk kegiatan fisik massal, seperti lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga lainnya," jelas Nining.

Sebagai informasi, Taman Pakui Sayang diresmikan di era Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada Februari 2017 silam. Taman Pakui Sayang dilengkapi jogging track, play ground, lapangan tenis, alat fitness sederhana, hingga kafetaria.

Taman Pakui Sayang yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Makassar itu kerap dikunjungi masyarakat setiap sore hari. Lapangan di area taman juga kerap digunakan pegawai Disperkimtan Sulsel melakukan upacara.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Tersangka Aksi Ricuh Gedung DPRD Sulsel-Makassar Jadi 29 Orang"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork