Pria berinisial AI (37) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi lantaran membakar dua unit motor milik karyawan koperasi inisial MH dan WN. Pelaku diduga memiliki dendam dengan MH sehingga nekat membakar motor korban.
"Penyidik berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku berinisial AI," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Muhammad Arifin kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Pelaku membakar motor di parkiran kantor koperasi yang terletak di Dusun Mora, Desa Karossa, Kecamatan Karossa pada Rabu (14/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku awalnya mencari keberadaan MH tetapi tidak kunjung menemukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang melihat motor korban MH terparkir di kantor koperasi lantas membakar kendaraan tersebut. Namun nahas satu motor lain yang berada di lokasi ikut terbakar.
"Terduga pelaku kemudian diduga membakar sepeda motor milik korban menggunakan kain bekas yang telah diberi bensin dari tangki sepeda motornya sendiri," terangnya.
Pelaku kemudian kabur setelah membakar kendaraan korban. Motor terbakar baru dipadamkan setelah salah satu pegawai koperasi yang berada di kantor melihat ke area parkiran.
"Motor milik MH dalam kondisi terbakar berat, sedangkan motor WN yang parkir di sebelahnya sempat terbakar pada bagian kap sebelah kanannya," beber Arifin.
Arifin mengaku pihaknya menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban. Pelaku yang bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Topoyo lantas dibekuk pada Sabtu (17/10) siang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat membakar motor korban karena emosi. Pelaku mengaku sempat terlibat cekcok sekitar sebulan lalu hingga menyimpan dendam terhadap MH.
"Motif adanya dendam pribadi, dan diketahui sekitar sebulan lalu terjadi cekcok dengan korban," katanya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) dan atau Pasal 512 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
