Eks Kajari Enrekang Akting Marah Saat Aksinya Peras Pihak Berperkara Terendus

Elmayanti - detikSulsel
Jumat, 17 Apr 2026 18:26 WIB
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli (dok istimewa)
Makassar -

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli sempat bersandiwara saat aksinya memeras pihak berperkara dalam kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang mulai terendus. Di hadapan penyidik, Padeli berpura-pura memarahi bawahannya, Sunarti Lewang.

Sandiwara Padeli diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/4/2026). Dugaan pemerasan berawal saat mantan Kepala Baznas H Junwar dan sekretarisnya, Rudi Hartono datang menemui ayah angkat terdakwa, Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025.

"Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas yang dilakukan oleh terdakwa Padeli. Selanjutnya Andi Makmur menyampaikan 'nanti saya komunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti, karena Sunarti yang paling tahu keadaan di dalam dan merupakan kepercayaan Kajari'," ujar jaksa penuntut umum.

Singkat cerita, Sunarti Lewang yang merupakan seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang meminta sejumlah uang kepada Junwar. Menurut jaksa, Sunarti melakukan permintaan uang itu atas arahan dari terdakwa Padeli.

"Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100.000.000 s/d Rp 150.000.000, atas permintaan terdakwa Padeli tersebut Sunarti Lewang menyampaikannya kepada Andi Makmur Karumpa kemudian Andi Makmur Karumpa menyampaikan kepada Junwar sehingga Junwar dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut," jelas jaksa.

Menurut JPU, permintaan uang tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025, Padeli tercatat menerima uang sebesar Rp 410 juta dari Junwar.

Aksi Padeli Terendus Penyidik

Belakangan, aksi Padeli terendus oleh jaksa penyidik Kejari Enrekang. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin lantas menanyakan kebenaran praktik tersebut kepada Rudi Hartono selaku Sekretaris Baznas Enrekang pada 21 Juli 2025.

"Muhammad Fazlurrahman Komardin menghubungi Rudi Hartono, dengan menanyakan 'apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang terkait penanganan perkara Baznas?' dan dijawab Rudi Hartono 'ada sebesar Rp 410.000.000'," ungkap jaksa.

Mengetahui aksinya akan terbongkar, Padeli bergegas memanggil Sunarti Lewang. Padeli pun menyusun skenario di mana ia akan bersandiwara memarahi Sunarti Lewang di hadapan Muhammad Fazlurrahman Komardin.

"Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget," tutur jaksa menirukan pesan Padeli kepada Sunarti Lewang.

Padeli lantas mengadakan pertemuan dengan memanggil Muhammad Fazlurrahman Komardin. Saat pertemuan berlangsung, Padeli memainkan dramanya dengan berpura-pura marah kepada Sunarti Lewang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak menjelaskan detail sandiwara kemarahan terdakwa kepada Sunarti. Tidak dijelaskan pula apa tanggapan penyidik terhadap kemarahan terdakwa.

Namun setelah pertemuan itu, dijelaskan bahwa terdakwa Padeli buru-butu memerintahkan Sunarti Lewang untuk mengembalikan Rp 300 juta dari Junwar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Padeli juga mendesak Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah digunakan oleh Padeli untuk kepentingan pribadinya.

"Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang ditunggu saya tidak mau tau uang harus cukup Rp 410.000.000," ucap Jaksa menirukan perintah terdakwa Padeli.




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork