Tiga pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi. Satu alat berat berupa ekskavator turut disita dari lokasi penambangan.
"Kita mengamankan tiga orang (pelaku tambang emas ilegal)," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (21/11/2025).
Ketiga pelaku ditangkap usai polisi menerima informasi adanya penambangan di Desa Taluduyuni, Kacamatan Buntulia, Kamis (20/11). Saat polisi ke lokasi, para pelaku melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
"Saat itu kita berhasil mengamankan ketiganya dan satu unit alat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin," terangnya.
Khoirunnas menyebut keempat pelaku masing-masing berinisial ADM (40), ARM (38) dan RM (42). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda.
"Pertama, ADM diduga selaku operator ekskavator, kedua ARM diduga kuat penanggung jawab dari keamanan dan penerima kontribusi, kemudian ketiga RM diduga selaku pengawas dari seluruh pekerja-pekerja pertambangan ini," ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku belum lama melakukan pertambangan emas di daerah ini. Namun demikian ketiganya mengakui telah melakukan penambangan emas tanpa izin.
"Aktivitas belum lama, tapi mereka akui telah melakukan penambangan tanpa izin," beber Khoirunnas.
Saat ini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato. Ketiga tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
"(Barang bukti disita) 1 ekskavator merek Hyundai, 1 mesin alkon, 2 karpet warna hitam, 1 selang air, 1 selang cabang, 1 alat dulang dari kayu, 1 alat dulang dari plastik, 1 alat pembagi air, material tanah hasil galian, 1 mobil honda Brio," jelasnya.
Simak Video "Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor"
(sar/sar)