Briptu JYC menuai sorotan usai mantan pacarnya, FTN (22) malah menjadi tersangka usai mengaku jadi korban asusila oleh personel Polres Jeneponto tersebut. Namun istri Briptu JYC, wanita inisial U pasang badan untuk sang suami.
Polemik bermula saat wanita FTN melaporkan Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel atas tuduhan melakukan tindak asusila. Wanita FTN mengaku kerap dibujuk melakukan hubungan badan oleh Briptu JYC saat mereka berpacaran selama 3 tahun.
"Klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami, dan setelah itu terus dibujuk rayu. Dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, klien kami berusia 18 tahun," ujar Kuasa hukum FTN, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Rabu (16/7/2025).
Menurut Rianto, Briptu JYC bahkan sering kali mengajak FTN ke dalam kompleks asrama Polres Jeneponto secara diam-diam. Briptu JYC juga menjanjikan akan menikahi FTN.
"(Wanita FTN) diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi," terangnya.
Belakangan keluarga Briptu JYC datang menemui FTN dan memintanya untuk menjauh dari anggota polisi tersebut pada 2024 lalu. Tak lama kemudian, Briptu JYC menikah dengan wanita inisial U pada 4 April 2024.
"Dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan. Akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami dan mengajak melakukan VCS (video call sex) pada tanggal 27 April 2024," lanjut Rianto.
Hingga akhirnya istri Briptu JYC menghubungi FTN untuk menggali informasi tentang hubungan suaminya pada Mei 2025 lalu. Wanita U kemudian meminta FTN mengirimkan bukti soal Briptu JYC yang masih mengajaknya berkomunikasi.
"Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, yang di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku (Briptu JYC) tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," jelasnya.
Setelah bukti dikirim ke istri Briptu JYC, FTN dan keluarganya justru menerima kiriman foto tidak senonoh milik FTN dari nomor WhatsApp yang tidak dikenali. FTN kemudian melapor ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024, namun hingga kini belum ada sidang etik terhadap Briptu JYC.
"Setelah klien kami mengirim bukti tersebut kepada istri diduga pelaku, orang tua klien kami dan salah seorang dari klien kami mendapat kiriman foto tanpa busana milik klien kami dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal," ujarnya.
"Bahwa dengan adanya masalah tersebut klien kami membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel pada tanggal 23 Juli 2024. Bahwa pengaduan tersebut sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan sidang kode etik," sambungnya.
Tak berselang lama, FTN justru dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan pornografi melalui laporan nomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Agustus 2024. Kasus ini lalu naik status ke tahap penyidikan pada 27 September 2024. FTN kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 17 Oktober 2024.
"Proses penetapan tersangka klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan," terang Rianto.
Briptu JYC Dibela Istri, simak di halaman berikutnya...
(hmw/ata)