7 Penambang Ilegal di Sungai Jeneberang Gowa Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 02 Mei 2025 10:10 WIB
Foto: Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman saat konferensi pers di kantornya. (Reinhard/detikSulsel)
Gowa -

Polisi mengamankan 7 warga yang diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal di Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami sampaikan bahwa untuk 5 orang statusnya sebagai saksi sementara, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan 2 orang," ujar Kapolres Gowa AKBP Moh Aldy Sulaiman, kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Adapun 7 warga tersebut sempat diamankan di Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (29/4). Sementara 2 orang yang menjadi tersangka berinisial NA (46) dan RS (43).


Aldy mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda. NA sebagai pengelola, sementara RS selaku tukang catat atau ceker.

"Yang mana kapasitasnya adalah 1 ceker dan 1 pengelola," kata Aldy.

Satreskrim Polres Gowa turut menyita sejumlah barang bukti. Satu unit ekskavator turut diamankan penyidik kepolisian.

"Jadi untuk mobil, total yang kita amankan ada 5 truk dan 1 ekskavator," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menerangkan pelaku melakukan aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang. Mereka menambang pasir dan batu tanpa mengantongi izin.

"Tambang yang dimaksud ini berada di bantaran Sungai Jeneberang dan jenis tambang yang diambil itu pasir dan batu. Untuk izinnya kami belum peroleh makanya kami sampaikan ini diduga ilegal," pungkas Bachtiar.



Simak Video "Video Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Rugikan Negara Rp 3 T"

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork