Perkara Gosip Bikin Wanita Palopo Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Lepas

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Rabu, 22 Feb 2023 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Palopo -

Seorang wanita berinisial NI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggigit puting payudara tetangganya inisial NU hingga terlepas. Aksi tersebut diawali cekcok karena persoalan gosip.

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Limbong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 Wita. Kasus ini pun baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Kamis (23/2) nanti.

Mulanya, terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. Korban NU kemudian datang dan langsung menuding NI telah menggosipinya dengan tudingan anaknya mencuri.


"Saksi korban NU mengatakan kepada terdakwa 'Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek'," demikian kronologi dalam dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo.

Terdakwa NI kemudian menjawab tudingan korban NU. Dia mengatakan bahwa NU juga telah menggosipinya dan menyebut tudingan anak NI mencuri diceritakan sendiri oleh mertuanya.

"Lalu terdakwa menjawab 'Kau juga gosipkah, saya tidak cerita cuman saya bilang, nacerita jikah juga itu anaknya curi uangnya neneknya dan kalau kamu marah, marahko sama mertuamu karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri'," lanjutnya.

Karena dituding menggosip, terdakwa NI tidak terima sehingga emosi dan terjadi adu mulut dengan korban NU. Korban saat itu spontan menunjuk wajah terdakwa dan dibalas dengan menarik kudung korban NU hingga terbuka.

"Kemudian saksi korban NU menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada saksi korban NU, kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban NU yang menekan kepalanya," katanya.

"Sehingga terdakwa langsung menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)," sambungnya.

Tak lama setelahnya, datang warga untuk melerai perkelahian keduanya. Korban NU pun langsung dibawa ke rumah sakit, sementara terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

"Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi korban NU, sehingga saksi korban NU dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. Setelah kejadian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo, korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," lanjut dakwaannya.

Terdakwa NI ngaku terdesak di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork