Satu pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SM (31) sudah ditangkap polisi. Dua orang rekannya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelakunya ada 3 orang dan yang baru kami amankan 1 orang. Mereka semua sudah berpengalaman. Yang membantu dia ada 2, dan identitasnya sudah dikantongi. Yang bersangkutan berada di Wonosobo dan Lampung. Keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Ardyansyah mengungkapkan SM diamankan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia menyebut pelaku merupakan residivis Polda Bali.
"Pelaku diamankan di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Pelakunya memang orang di sana dan merupakan residivis Polda Bali," ujar Ardyansyah.
Pelaku beraksi di ATM SPBU Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Rabu (17/8) lalu. Rekaman CCTV di lokasi menjadi petunjuk polisi mengejar pelaku.
Resmob Polres Bone kemudian mengumpulkan keterangan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Setelah itu melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polres Bogor dan dilakukan penangkapan di rumah SM pada Senin (29/8).
Ardyansyah menyebut dari hasil interogasi, para pelaku menggunakan alat tersendiri berupa lem dan plastik untuk mengganjal mesin ATM. Sehingga ketika ada orang yang akan melakukan transaksi kartu ATM-nya otomatis tertelan.
"Dia mengintai nomor pin ATM calon korban, ketika korbannya sudah panik dan keluar dibukalah ATM-nya dengan menghajar mesin ATM. Setelah itu dia masukkan kembali ATM korbannya dan mengambil semua uangnya," bebernya.
Dia menambahkan pelaku melancarkan aksinya di beberapa tempat mulai dari Makassar, Gowa, Sinjai, Bone, hingga Maros. Aksi itu dilakukan secara berturut-turut setiap hari mulai tanggal 14 hingga 19 Agustus 2022.
"Targetnya adalah ATM yang ada di SPBU. Total uang yang diambil dari beberapa lokasi Rp 80 juta," ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa HP, dompet, 3 kartu ATM dan pakain yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku HP, dompet, 3 ATM, pakaian yang digunakan saat beraksi. Ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 dan 170 KUHP, pengrusakan dan pencurian," sambung Ardyansyah.
Simak Video " Video: Momen Polisi Tangkap Pria Kepergok Bobol Mesin ATM di Gorontalo"
(hsr/asm)