Proyek PSEL Makassar Rp 3,5 T Groundbreaking Akhir Tahun Ini

Proyek PSEL Makassar Rp 3,5 T Groundbreaking Akhir Tahun Ini

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 08 Okt 2026 18:58 WIB
Proyek PSEL Makassar yang ditarget groundreaking akhir tahun ini. Dokumen Istimewa
Foto: Proyek PSEL Makassar yang ditarget groundreaking akhir tahun ini. Dokumen Istimewa
Makassar -

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar dipastikan tetap berjalan. Proyek senilai sekitar Rp 3,5 triliun itu ditargetkan memasuki tahap pembangunan atau groundbreaking akhir tahun.

Direktur Utama PT GPI Zizca Candra Karmila mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemkot Makassar terkait proses penghentian kontrak yang kemudian akan diambil alih Danantara. Saat ini, proyek tersebut masih dalam proses penyesuaian regulasi dan kelembagaan.

"Semoga secepatnya rampung dan segera groundbreaking tahun ini agar pengolahan sampah perkotaan makin canggih sesuai harapan Bapak Presiden," ujar Zizca, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zizca juga mengapresiasi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terhadap percepatan pembangunan PSEL. Dia berharap dukungan tersebut dapat mendorong proyek segera terealisasi.

"Kami juga berterima kasih atas atensi dari Pak Wali Kota Makassar atas percepatan pembangunan project ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin menyebut proyek PSEL tersebut masih dalam proses berjalan. Pemkot Makassar kini memastikan proses peralihan aturan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berjalan jelas.

"On going. On Going, kita memastikan bahwa aturan-aturan yang melandasi perpindahan Perpres 35 ke Perpres 109 itu harus berjalan tegas dan jelas," kata Munafri kepada wartawan di Hotel Claro, Rabu (7/10).

Munafri mengatakan proses peralihan regulasi tersebut harus melibatkan seluruh pihak agar tidak ada yang tertinggal. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan keberadaan PSEL di Kota Makassar tetap berjalan sesuai mekanisme yang baru.

"Sehingga dalam hal ini semua pihak tidak ada yang ketinggalan. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pahami, ada proses peralihan yang diinginkan pemerintah, berpindah dari Perpres 35 ke Perpres 109 dan ini benar-benar kita jaga untuk memastikan kehadiran PSEL di Kota Makassar," ujarnya.

Terkait target pembangunan PSEL, Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Danantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Secepatnya, kita berkoordinasi dengan elemen yang terkait, seperti Kemenko Pangan, Danantara, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Munafri menambahkan kesiapan pasokan sampah menjadi hal penting dalam pembangunan PSEL Makassar. Fasilitas tersebut nantinya membutuhkan pasokan sekitar 1.000 ton sampah setiap hari sesuai kapasitas pengolahan yang direncanakan.

"Ini sangat penting untuk menjaga pasokan 1000 ton sampah setiap hari untuk bisa memenuhi kapasitas yang akan dihasilkan oleh PSEL Makassar ini," pungkasnya.

Diketahui, proyek PSEL Makassar sebelumnya telah melalui proses kerja sama antara Pemkot Makassar dengan PT SUS-PT GPI. Perjanjian kerja sama proyek tersebut ditandatangani pada September 2024 dengan nilai investasi sekitar USD 200 juta.

Jika dikonversikan menggunakan asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS, nilai investasi proyek tersebut setara sekitar Rp 3,5 triliun. PSEL Makassar dirancang mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.

Kawasan Tamalanrea disiapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL Makassar. Namun, perubahan kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membuat mekanisme proyek perlu disesuaikan.

Regulasi baru tersebut memberikan peran lebih besar kepada Danantara dalam pemilihan badan usaha pengembang dan pengelola PSEL. Pemkot Makassar kini memastikan kesinambungan proyek yang sebelumnya berjalan berdasarkan Perpres 35/2018 dengan mekanisme baru berdasarkan Perpres 109/2025.

Sementara itu, SUS dan GPI tercatat sebagai bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek pada tahap sebelumnya. Mekanisme lanjutan proyek selanjutnya harus menyesuaikan ketentuan Perpres 109/2025 dan koordinasi pemerintah pusat melalui Danantara.

Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, PSEL diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses transisi regulasi segera tuntas agar proyek senilai sekitar Rp 3,5 triliun itu dapat memasuki tahap pembangunan akhir tahun ini.



(hmw/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads