Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Kedaulatan wilayah udara merupakan salah satu aspek fundamental dalam kedaulatan negara yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip hukum internasional maupun hukum nasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak eksklusif untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di ruang udara nasionalnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas wilayahnya. Dalam hukum internasional, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Convention on International Civil Aviation yang mengakui bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Dengan demikian, tidak ada aktivitas penerbangan asing yang dapat dilakukan tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Namun dalam praktik hubungan internasional, terdapat kebijakan yang dikenal sebagai "Blanket Overflight Access", yaitu pemberian akses tertentu kepada negara lain untuk menggunakan ruang udara, wilayah, atau sumber daya pihak lain secara bebas tanpa memerlukan persetujuan terpisah untuk setiap penggunaan individu. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia dikabarkan akan menandatangani perjanjian yang mengizinkan Amerika Serikat untuk mendapatkan akses penuh melintasi wilayah udara Indonesia dalam konteks kerja sama militer.
Kerja sama ini disebut sebagai Major Defense Cooperation Partnership (MCDP), yaitu bentuk kerja sama pertahanan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas militer serta koordinasi strategis antara kedua negara. Sekiranya terealisasi, kerja sama ini akan menimbulkan banyak kekhawatiran, terutama mengenai seberapa jauh kedaulatan Indonesia dapat dilindungi.
Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia
Dalam praktiknya, kebijakan seperti blanket overflight access menunjukkan adanya transformasi dalam cara negara menjalankan kedaulatannya. Pemberian akses luas kepada Amerika Serikat melalui MCDP misalnya, merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan melalui persetujuan. Indonesia tetap menjadi aktor utama yang menentukan apakah akses diberikan atau tidak. Artinya, kedaulatan tidak hilang, melainkan diekspresikan dalam bentuk kebijakan yang lebih fleksibel.
Tetapi, pendekatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global yang sangat cair. Secara geografis, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara yang menguasai beberapa jalur laut paling penting di dunia seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Selat Malaka sendiri merupakan jalur yang dilalui sekitar seperempat hingga sepertiga perdagangan global dan menjadi jalur utama distribusi energi bagi negara-negara industri besar. Posisi ini menjadikan Indonesia sebagai chokepoint power, yaitu negara yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi arus perdagangan, transportasi dan energi global.
Di tengah meningkatnya ketegangan dan persaingan global di berbagai bidang, Amerika Serikat sebagai kekuatan hegemoni memiliki kepentingan strategis di berbagai kawasan, termasuk Indo-Pasifik, yang bersinggungan langsung dengan Indonesia. Jika akses udara diberikan secara luas, maka hal tersebut berpotensi menciptakan integrasi antara kontrol udara dan kontrol laut. Wilayah udara Indonesia dapat menjadi bagian dari sistem mobilitas global sekaligus sebagai arena proyeksi kekuatan militer secara cepat, presisi dan efisien.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kerja sama strategis yang mendukung kepentingan nasional Indonesia, baik dalam bidang pertahanan, keamanan, maupun hubungan bilateral. Namun di sisi lain, keberadaan blanket overfligth access berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap terjaga, terutama jika akses tersebut tidak diiringi dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat. Terdapat banyak kekhawatiran bahwa pemberian akses luas terhadap wilayah udara dapat membuka kemungkinan Indonesia secara tidak langsung terseret dalam konflik atau operasi militer negara lain.
Secara hukum (de jure sovereignty), Indonesia tetap berdaulat karena pemberian akses dilakukan melalui persetujuan dan dapat dicabut sewaktu-waktu. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur bahwa perjanjian internasional merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan negara.
Namun, dalam praktik (de facto sovereignty), kedaulatan Indonesia dapat terancam apabila kontrol terhadap penggunaan wilayah udara menjadi terbatas. Hal ini dapat terjadi jika akses yang diberikan terlalu luas, pengawasan tidak optimal, atau terdapat ketergantungan terhadap sistem dan teknologi asing. Dalam kondisi seperti ini, negara tetap berdaulat secara formal, tetapi kehilangan sebagian kemampuan untuk mengontrol wilayahnya secara efektif.
Posisi Indonesia sebagai Negara Non-Blok
Ketika konsep blanket overflight access efektif diberlakukan, maka implikasinya tidak lagi terbatas pada aspek penerbangan, tetapi juga mencakup kontrol strategis terhadap mobilitas di perairan internasional. Wilayah udara Indonesia dapat menjadi bagian dari jalur operasional yang memungkinkan pergerakan militer secara cepat dan efisien, khususnya bagi Amerika Serikat dalam menghubungkan pangkalan dan armada lautnya di Samudra Hindia dan Pasifik. Dalam konteks ini, blanket overflight access berpotensi menciptakan suatu koridor operasional yang sangat strategis bagi kepentingan Amerika Serikat.
Sebagai anggota gerakan non-blok, Indonesia memiliki komitmen untuk tidak berpihak pada kekuatan besar dan menjaga independensi dalam kebijakan luar negeri. Namun, kerja sama MDCP dan pemberian blanket overflight access kepada Amerika Serikat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan global.
Terlebih lagi, Indonesia juga sudah bergabung dalam Board of Peace yang didirikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kedua keputusan politik ini meningkatkan resiko pergeseran Indonesia dari posisi non-blok yang independen menuju posisi yang secara struktural terintegrasi dalam kepentingan Amerika Serikat. Pergeseran ini tidak terjadi secara deklaratif, tetapi berlangsung secara bertahap melalui praktik kerja sama yang semakin intensif. Singkatnya, Indonesia dapat tetap menyatakan dirinya sebagai negara non-blok secara normatif, namun dalam praktiknya melakukan kerja sama untuk kepentingan sepihak negara lain.
Kebijakan ini dapat menimbulkan risiko keterlibatan Indonesia dalam konflik global. Dalam perspektif hukum internasional, negara yang memberikan akses wilayahnya untuk kepentingan militer dapat dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam konflik. Jika wilayah udara Indonesia digunakan dalam operasi militer Amerika Serikat terhadap negara lain, maka Indonesia berpotensi kehilangan status netral dan bahkan menjadi target dalam konflik tersebut.
Risiko ini menjadi semakin meningkat dalam konteks perang modern, di mana jalur logistik dan mobilitas menjadi faktor kunci dalam strategi militer. Negara yang menyediakan akses terhadap jalur tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari sistem operasi militer. Dalam kondisi seperti ini, Indonesia tidak hanya berisiko secara politik, tetapi juga secara keamanan, karena dapat menjadi target balasan dari pihak yang berkonflik.
Pada akhirnya, tantangan utama bagi Indonesia bukan hanya mempertahankan kedaulatan secara hukum, tetapi memastikan bahwa kedaulatan tersebut tetap efektif dalam praktik di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Oleh: Karen Audrie Muhammad
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas)
Simak Video "Video: Penegasan Thailand Si Raja Futsal Asia Tenggara"
(asm/hsr)