Sebanyak 2.017 honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diberhentikan sementara atau dirumahkan. Kendati begitu, ribuan tenaga non-ASN tersebut berpeluang direkrut kembali menjadi PPPK paruh waktu yang seleksinya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.
Diketahui, Pemprov Sulsel tidak lagi memberikan gaji imbas 2.017 honorer dirumahkan sejak 1 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025.
"(Nasib 2.017 honorer) dirumahkanlah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Sukarniaty menjelaskan, ribuan honorer yang dirumahkan adalah mereka yang gagal lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka tidak lagi memiliki formasi jabatan setelah posisi yang tersedia sudah diisi honorer lain yang lolos seleksi CASN.
"Jadi, itu semua sudah ada formasi jabatannya di masing-masing perangkat daerah, sudah tersedia. Otomatis kalau yang lulus tentu dia akan mengisi formasi-formasi itu," ujarnya.
"Formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus PPPK ini semua. Jadi, intinya adalah yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lagi yang akan mereka isi," tambah Sukarniaty.
Kebijakan itu tertuang dalam surat BKN yang meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi melakukan pembayaran gaji kepada honorer yang gagal seleksi PPPK. Pemprov Sulsel hanya menindaklanjuti arahan pusat.
"Kalau sudah ada edarannya, sudah ada suratnya ke perangkat daerah, harusnya seperti itu. Terus kalau dia masuk juga ngapain kodong? Kan, pasti dia harus dibayar (kalau tetap kerja)," tutur Sukarniaty.
Seleksi PPPK Paruh Waktu Tunggu Juknis
Sukarniaty mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Apalagi kebijakan merumahkan honorer tersebut berlaku sampai diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK selanjutnya.
Dengan begitu, kata Sukarniaty, 2.017 honorer masih diberi peluang diperkerjakan kembali. Salah satunya lewat seleksi PPPK paruh waktu yang mekanisme atau tahapannya menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah," ungkap Sukaniaty.
Dia berharap seleksi PPPK paruh waktu bisa membuka kesempatan bagi 2.017 honorer untuk diterima kembali. Sukarniaty berharap ada kabar baik dalam waktu dekat.
"Kita menunggu petunjuk teknis dari pusat tentang PPPK paruh waktu dan tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman turut menegaskan, status pemberhentian honorer belum final. Pemprov Sulsel masih menunggu kebijakan BKN terkait nasib honorer ke depan.
"Tidak ada (pemberhentian) karena dikatakan (dalam surat edaran BKN) sampai ada langkah, sampai ada lebih lanjut," sebut Jufri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)