Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa sehingga membuat Ustaz Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun. Yusuf Mansur pun bersyukur.
MA menolak gugatan wanprestasi investasi batu bara Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Atas putusan itu, Yusuf Mansur pun batal bayar Rp 98, 7 triliun.
Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar ganti rugi Rp 4,075 M setelah PN Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ilis Siti Rohmah.