Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK untuk perpanjangan penahanan terkait kasus korupsi kuota haji. Dia menitipkan salam untuk Gus Ipul.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Yaqut keluar seusai 4 jam lebih diperiksa.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut sah jadi tersangka.