KPK menyambut baik putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Silmy Karim. Penyitaan aset dinyatakan sah dan kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
KPK ungkap fakta baru dalam kasus korupsi izin tinggal WNA, menyebut biro jasa sebagai korban pemerasan oknum pejabat Imigrasi. Penyidikan terus berlanjut.