detikNews
MK: Prajurit TNI Lakukan Tindak Pidana Umum Harusnya Diadili di Peradilan Umum
MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum.
2 menit yang lalu







































