Kemenkeu mencatat pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat sudah mencapai 100% per 24 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Kemenkeu memastikan THR PNS, PPPK, TNI/Polri dicairkan 100% mulai 17 Maret 2025. Namun, PNS dalam kondisi tertentu tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.