Kasus tewasnya sekeluarga di Warakas terungkap. Anak ketiga jadi tersangka setelah meracuni ibu dan dua saudara karena dendam. Ancaman hukuman 20 tahun.
Pelaku yang menewaskan keluarganya sendiri dengan cara diracun di Jakarta Utara, telah dilakukan tes kejiwaan. Tidak ditemukan gangguan jiwa pada pelaku.
Misteri kematian tiga anggota keluarga di Warakas terungkap. Polisi menyatakan mereka tewas akibat keracunan, dengan anak ketiga sebagai tersangka pembunuhan.