Sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digelar pekan depan.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
MA menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap hakim sekaligus Jubir PN Pati, Retno Lastiani, terkait tuduhan menerima Rp 1 miliar yang dilontarkan Botok.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.