Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 530 miliar terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Oei Hengky Wiryo.
Wanita berinisial IPS (22) ditangkap setelah mencuri Rp 2,6 juta di minimarket dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan.
Seorang wanita diduga mencuri uang takziah di Kramat Jati, Jakatim, dengan berpura-pura melayat. Polisi masih memburu pelaku yang telah beraksi tiga kali.