Anggota DPR Soedeson Tandra menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan digunakan untuk menekan oposisi, melainkan untuk menargetkan kejahatan terorganisir.
Pakar hukum mendorong RUU Perampasan Aset untuk mengatur pengembalian harta yang disita. Mekanisme ini penting bagi pemilik yang terbukti tidak bersalah.