Nikita Mirzani ajukan kasasi atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang Rp 4 miliar. Kuasa hukum yakin kliennya tidak bersalah dan akan perjuangkan kebenaran.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara. Kuasa hukum menilai putusan ini keliru dan akan mengajukan kasasi.
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pemerasan dan pencucian uang, setelah sebelumnya dibebaskan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis Nikita Mirzani dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pemerasan dan pencucian uang. Sebelumnya dia dibebaskan dari tuduhan TPPU.