Presiden Trump umumkan tarif global baru 10% setelah Mahkamah Agung batalkan tarif sebelumnya. Ia kritik hakim dan bertekad teruskan kebijakan perdagangan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.
Presiden Trump mengusulkan tarif global 15% setelah Mahkamah Agung membatalkan pajak impor. Ia berencana menggunakan otoritas hukum baru untuk menerapkannya.