Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 terduga pembunuh pria yang ditemukan di TPU Jakasampurna, Bekasi. Kedua pelaku ternyata teman lama korban.
Pengemudi ojek online di Bandar Lampung ditangkap karena menggadaikan laptop pelanggan. Maxim Indonesia menyesalkan insiden ini dan mendukung penegakan hukum.
Pria bernama Yayan Tamiu, ditangkap setelah mencoba memperkosa gadis 12 tahun di Pohuwato. Pelaku awalnya berniat mencuri sebelum melakukan tindakan bejat.