Pasutri berinisial RH (38) dan RM (36) menjadi tersangka usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Pemkot Jakbar menyegel bangunan lapangan padel di Kawasan SPB Kembangan. Lapangan padel itu disegel lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.