detikNews
Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M demi Manfaatkan Hutan
KPK mendakwa mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady menerima suap dari dua pengusaha senilai Rp 2,5 miliar.
Senin, 22 Des 2025 16:54 WIB







































