Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut 4 tahun 10 bulan penjara karena menerima suap SGD 199 ribu untuk memfasilitasi kerjasama perusahaan.
"Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi," ujar Nadiem Makarim usai sidang.