Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Pemerintah imbau perusahaan terapkan WFH satu hari seminggu untuk efisiensi energi. Gaji pekerja tetap penuh, dengan pengecualian untuk sektor tertentu.
Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.