Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan bebas PPh Pasal 21 pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Barang dan jasa lain tetap 11%. Pengamat menyesalkan pengumuman mendadak ini.
Dirjen Pajak menjelaskan transisi PPN 12% untuk barang mewah mulai 1 Februari 2024. Masa transisi ini memberi waktu bagi pengusaha menyesuaikan faktur pajak.