PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan setelah izin usahanya dicabut OJK. Tim Likuidator diangkat untuk menangani tagihan dari pihak berkepentingan.
OJK resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 20 Februari 2025. OJK juga meminta Jiwasraya segera dibubarkan dan likuidasi.