Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas terkait masalah kepastian hukum di Indonesia. Persoalan itu membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti luasnya definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni setuju dengan instruksi Prabowo untuk kaji ulang definisi korupsi. Ia mengatakan penting bedakan kerugian negara dan korupsi.
Menko Kumham Yusril dipanggil Presiden Prabowo untuk membahas redefinisi korupsi. Ia mendorong perluasan definisi dalam UU Tipikor sesuai dengan UNCAC.