Supardi Tjhin mencabut keterangan di BAP saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.
Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, divonis 8 tahun bui karena korupsi pembiayaan ekspor LPEI, dengan denda dan uang pengganti total Rp 1,05 triliun.
Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014-2015.