Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK terkait dugaan korupsi. Penahanan bertujuan untuk perlindungan dan akuntabilitas.
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
KPK menyebut Febrie bukan tahanan pertama dari Kejagung yang dititip di Rutan KPK. Penitipan tahanan bisa dilakukan jika ada kebutuhan dalam proses penyidikan.
Kejagung mengungkapkan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, selain itu juga bentuk sinergi.