Mas Bechi terpidana pemerkosaan, kembali ke Lapas Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Enam pegawai pemasyarakatan diperiksa terkait maladministrasi.
Mahasiswa dan aktivis mendesak Komnas HAM menetapkan "Kembru Berdarah" sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menolak rekomendasi yang diserahkan ke Polri.
Komisi Yudisial mengungkap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus. Pengkajian masih berlangsung untuk tindak lanjut.
Kementerian HAM memastikan perlindungan korban sekaligus mengawal proses hukum kasus dugaan pemerkosaan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Buleleng, Bali.
Mas Bechi, terpidana pemerkosaan santriwati, kembali ke Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut. 6 pegawai diperiksa terkait maladministrasi.