Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan oleh instansi dan bank. Aturan baru berlaku sejak 27 Februari 2026.
Menjelang Idul Fitri, penting untuk merencanakan keperluan Lebaran. Prioritaskan pembelian tiket mudik dan alokasikan THR untuk kebutuhan dan investasi.