detikSumut
Kejati Sumut-Kejari Medan Kembalikan 3 Aset PT KAI Rp 55, 85 M
Kejati Sumut mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan milik PT KAI senilai Rp 55,85 miliar. Hal ini mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara.
40 menit yang lalu







































