Singapura menjatuhkan hukuman cambuk untuk kejahatan digital. Apakah Indonesia perlu mengikuti langkah keras ini demi melindungi 220 juta pengguna internet?
Seorang WNI, Jamaludin Taipabu (49) nekat berenang ke Singapura usai lompat dari perahu. Ia dipenjara 6 minggu dan 3 kali dicambuk akibat masuk secara ilegal.
Otoritas Singapura mempertimbangkan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap para pelaku penipuan, saat semakin banyak sindikat penipuan yang beraksi di negara itu.