Nintendo memenangkan gugatan terhadap James Williams yang dituduh menjual game Switch bajakan. Pria itu diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 80 miliar.
Trubus Rahardiansah mengingatkan pentingnya hati-hati dalam membahas illicit enrichment di RUU Perampasan Aset, menekankan perlunya konstruksi hukum yang tepat.