MA menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMAN 2 Bandung. Lahan kini sah milik negara, memberikan rasa aman bagi pelajar dan guru.
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Presiden Donald Trump. Mahkamah menilai, Trump telah melampaui wewenangnya yang mengacaukan perdagangan global.
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump, menyatakan bahwa ia melampaui wewenang. Keputusan ini menegaskan ilegalitas pengenaan tarif berdasarkan IEEPA.
Saham-saham di Wall Street menguat pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.