detikNews
Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan
Pemerintah menjelaskan Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan, membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden.
Senin, 05 Jan 2026 12:40 WIB







































