detikNews
Eks Presiden Korsel Dihukum Percobaan karena Sebarkan Disinformasi Pemilu
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dengan masa percobaan tiga tahun, usai dinyatakan bersalah menyebarkan disinformasi pemilu.
3 jam yang lalu







































