detikBali
Terbukti Pembunuhan Berencana, 2 WN Australia Dituntut 18 Tahun Bui
Dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara di PN Denpasar atas kasus pembunuhan berencana.
1 jam yang lalu







































