Ibu pengganti menolak aborsi setelah bayi yang dikandungnya didiagnosa gangguan jantung. Ia melahirkan dengan selamat, namun kini tersandung masalah hukum.
Jasad bayi laki-laki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah Depok. Ibu bayi diamankan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui alasan pembuangan.
Asisten rumah tangga Siti Aisah dituntut 10 tahun penjara karena membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap di Medan. Denda Rp 300 juta juga dikenakan.