Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 10 WNA China yang melanggar aturan dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka akan dideportasi ke negara asal.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut putusan MK yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.
Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.
Pemerintah resmi menetapkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Satgas PRR mengawal pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera, fokus pada rehabilitasi pascabencana. Alokasi Rp534 miliar untuk percepatan pemulihan masyarakat.