Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelelangan aset sitaan dilakukan setiap tahun untuk mengurangi biaya perawatan. Dia ingin pemulihan keuangan negara cepat.
Wakil Presiden Gibran Rakabumin Raka menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor dan memanfaatkan aset mereka demi kepentingan rakyat.