Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan PBBKB hingga 80% untuk stabilitas ekonomi dan dukungan sektor pertahanan. Berlaku mulai 22 Juli 2025.
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis tanpa pengajuan.