Saat libur tahun baru 1 Januari 2026, ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Ganjil genap Jakarta ditiadakan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta hingga 17 Februari 2026, sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek.