Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17%. Kenaikan ini membuka peluang bagi pekerja untuk membeli rumah melalui KPR.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menetapkan UMK 2026 dengan kenaikan 5-7%. Kota Bekasi tetap tertinggi, sementara Majalengka mencatat kenaikan tertinggi 7,93%.