KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang kedapatan menerima suap Rp 150 juta. Setyabudi merupakan hakim keenam yang ditangkap lembaga antikorupsi tersebut.
KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2013) siang. Dia tertangkap tangan saat menerima uang dari seorang swasta berinisial A.
Kewenangan penyadapan KPK akan dibatasi melalui RUU KUHAP yang mengharuskan lembaga itu untuk izin dulu ke pengadilan dalam menyadap. Dan ternyata potret mafia peradilan masih tergambar jelas.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tejocahyono yang disinyalir menerima suap. Setyabudi sudah tinggal setahun di Bandung.
KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang kedapatan menerima suap Rp 150 juta. Setyabudi merupakan hakim keenam yang ditangkap lembaga antikorupsi tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Negeria (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST), yang diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi, sudah tiba di gedung KPK. ST masuk ke gedung KPK dengan pengawalan dua orang petugas KPK.
Saksi mata sempat melihat dua orang pria misterius berjaket hitam masuk ke ruangan hakim Setyabudi Tedjocahyono. Rupanya, mereka adalah petugas KPK yang menangkap sang pengadil.
Selain Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, KPK juga menangkap seorang pria berinisial A. Nama terakhir diduga hanya merupakan kurir suap. Oleh karena itu KPK mengejar dua orang lain.